Ditreskrimsus Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah - Kupu-Kupu - Benih Lobster
SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus besar dugaan tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ketiga kasus tersebut meliputi penyelundupan gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, dan penyelundupan benih lobster yang berhasil diungkap melalui kerja sama lintas instansi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen serius Polda Jawa Timur dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Pada kegiatan press conference ini kami menyampaikan pengungkapan tiga kasus berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa penyelundupan gading gajah, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu dilindungi, serta tindak pidana perikanan berupa penyelundupan benih lobster,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, meskipun ketiga perkara tersebut memiliki karakteristik berbeda, namun semuanya memiliki satu benang merah yang sama yakni eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan merugikan bangsa.
“Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kejahatan terhadap satwa liar dan sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. Karena itu perlindungan satwa dilindungi dan sumber daya perikanan merupakan bagian dari menjaga ketahanan lingkungan nasional,” jelasnya.
Ungkap Gading Gajah – Kupu Kupu - Benih Lopster
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H. M. Sihombing memaparkan rincian tiga kasus yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kasus pertama yakni penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Modus operandi yang dilakukan adalah menitipkan puluhan gading gajah kepada sembilan jamaah umroh yang baru pulang dari Arab Saudi menuju Indonesia melalui Bandara Juanda.
“Barang tersebut dibungkus aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan kardus dan disampaikan kepada para jamaah bahwa barang itu hanyalah aksesoris mobil. Jadi pelaku memanfaatkan jamaah umroh yang kembali ke Indonesia untuk memasukkan barang ilegal tersebut dari luar negeri,” kata Roy Sihombing.
Atas perbuatannya HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau c Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhajln diancam pidana kurungan selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliyar
Kasus kedua yakni penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster dengan tersangka berinisial FN dan JSK. Kedua pelaku diketahui menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah dengan tujuan pengiriman ke Singapura melalui penerbangan internasional di Bandara Juanda Surabaya.
“Petugas mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diamankan saat hendak mengirimkan benih lobster ke luar negeri tanpa izin resmi,” jelas Roy.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 39.927 benih lobster, koper, paspor, handphone, kartu ATM serta boarding pass penerbangan internasional. Tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kasus ketiga yakni perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dengan tersangka berinisial LL. Pelaku mengirimkan paket berisi kupu-kupu yang telah diawetkan ke sejumlah negara seperti China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko dan Jerman melalui kargo Bandara Juanda. Modus operandi yang dilakukan pelaku guna mengelabui petugas yakni memalsukan surat SAT-LN atau CITES yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan sertifikat kesehatan oleh Balai Besar Karantina, sehingga dengan adanya 2 surat diatas terbitlah dokumen Air Waybill.
“Penyidik mendatangi kargo Bandara Juanda dan menemukan 10 paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi mati dan termasuk kategori satwa yang dilindungi undang-undang. Pengiriman dilakukan ke berbagai negara tujuan,” ungkap Kombes Roy.
Atas perbuatannya, tersangka LL dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pengungkapan seluruh kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Roy Sihombing menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun sumber daya perikanan.
“Polda Jawa Timur tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, karena perbuatan tersebut dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa agar segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (hms/mbah)








